himbauan

Mari kita memandang Firman Tuhan dengan serius dan mulai memperhatikan kata-kata kita. Buang semua yang bisa merusak orang lain dan menyebabkan hubungan anda membusuk. Gantikan dengan kata-kata yang membangun, memenuhi kebutuhan, dan melayani hidup orang lain. Kita akan mendapat keuntungan saat kita mengalami hubungan yang harmonis.

Cari Blog Ini

Minggu, 09 Mei 2010

FORMULIR I

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH _______________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO : _________________ (2)
TENTANG
PENGESAHAN JEMAAT LOKAL GEREJA BETHEL INDONESIA
JL. ______________________________(3)
_____________________ (4)



BADAN PEKERJA DAERAH ________ (5) GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa pengembangan suatu organisasi adalah merupakan sesuatu hal yang memang diharapkan terjadi pada setiap organisasi, termasuk organisasi Gereja Bethel Indonesia.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia telah mengatur tata cara pembukaan atau perintisan sebuah jemaat lokal, sebagaimana yang diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c. bahwa setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia, maka sebuah jemaat lokal yang telah dirintis atau dibuka, perlu disahkan dalam surat keputusan.

Membaca : a. Surat Permohonan dari Pdt/Pdm/Pdp ______________ (6) tanggal ____________ tentang permohonan pengesahan jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia di Jl._____________, ___________ (7)
b. Surat Rekomendasi Pdt. ______________ (8) tanggal _______ (9), selaku Pendeta Pembina dari Pdm/Pdp _____________ (10)

Mengingat : 1. Pasal 1 butir 6 dan pasal 6 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia;
2. Pasal 1, pasal 2 dan pasal 7 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N


Menetapkan :

PERTAMA : Mengesahkan jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia yang beralamat di Jl. __________ (11) sebagai bagian dari organisasi Gereja Bethel Indonesia.

KEDUA : Gereja Bethel Indonesia Jl. _____________ (12) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.

KETIGA : Setiap perubahan yang terjadi dalam jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia Jl. ________________ (13) seperti perubahan alamat sekretariat, perubahan pengurus dan lain-lain yang danggap perlu untuk kepentingan administrasi , agar diberitahukan secara tertulis kepada Badan Pekerja Daerah ____________ (14) dalam waktu selambat-labatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan.

KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : ___________ (15)
Tanggal : ___________ (16)


BADAN PEKERJA DAERAH GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua : Sekretaris :




( _____________________ ) (17) ( _____________________ ) (18)






Tembusan Yth:

1. Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia di Jakarta.
2. Gembala Jemaat Lokal GBI Jl __________ di ___________ (19)
3. A r s i p.



Dept.HO/309
KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR I
FORMAT KEPUTUSAN BPD TENTANG PENGESAHAN JEMAAT LOKAL


Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat keputusan yang akan dikeluarkan.
3 : Diisi nama jalan dari jemaat lokal yang akan disahkan.
4 : Diisi nama kota tempat jemaat lokal yang akan disahkan.
5 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi nama pejabat yang membuat surat pengesahan, pilih jabatan yang bersangkutan Pdt atau Pdm atau Pdp.

7 : Diisi nama jalan dari jemaat lokal yang akan disahkan.

8 : Diisi nama Pendeta Pembina yang membuat surat rekomendasi.

9 : Diisi tanggal surat pemohonan.

10 : Diisi nama pejabat yang dibina oleh Pendeta Pembina.

11 : Diisi nama jalan dari jemaat lokal yang akan disahkan.
12 : Diisi nama jalan dari jemaat lokal yang akan disahkan.
13 : Diisi nama jalan dari jemaat lokal yang akan disahkan.
14 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
15 : Diisi nama kota BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
16 : Diisi tanggal pengeluaran surat keputusan.
17 : Diisi nama dan tanda tanganKetua BPD GBI yang mengeluarkan SK.

18 : Diisi nama dan tangan tangan Sekretaris BPD GBI yang mengeluarkan SK

19 : Diisi nama gembala jemaat lokal yang mengembalakan jemaat yang disahkan.
Dept.HO/309
FORMULIR II

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH ______________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO : ________________________ (2)
TENTANG
PENETAPAN PDT/P DM/PDP _so
____________________ (3)
SEBAGAI GEMBALA JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA
JL. ____________ (4)



BADAN PEKERJA DAERAH __________ (5) GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa suatu organisasi akan berkembang dengan baik apabila di dalam organisasi tersebut terdapat seorang pemimpin yang memimpin organisasi sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
b. bahwa dalam organisasi Gereja Bethel Indonesia terdapat beberapa pemimpin diantaranya adalah gembala jemaat lokal yang bertugas memimpin jemaat lokal dalam rangka memenuhi Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.
c. bahwa setelah melalui suatu penilaian BPD ________ (6) dalam suatu kurun waktu tertentu, maka Pdt/Pdm/Pdp.___________ dinilai layak untuk ditetapkan sebagai gembala jemaat lokal.
d. bahwa penetapan gembala jemaat lokal pada Gereja Bethel Indonesia Taman Porisgaga Tangerang, perlu dituangkan dalam keputusan.

Memperhatikan : a. Hasil penelitian dan peninjauan langsung Tim Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia _______________ (7) yang dituangkan dalam surat tertanggal ________________ (8)
b. Hasil pertemuan antara Badan Pekerja Daerah Gereja Bethel Indonesia ________ (9) dengan Pdt. _________ (10) selaku Pendeta Pembina dari Pdm/Pdp _________ (11), yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan tanggal_________ (12)

Mengingat : 1. Pasal 8 dan pasal 9 ayat 7 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 1 ayat 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 77 ayat 6 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N
Menetapkan :

PERTAMA : Menetapkan Pdm/Pdp _________ (13) sebagai gembala jemaat pada jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia Jl. ___________ (14).

KEDUA : Memenuhi hak dan kewajiban sebagai pejabat dan atau gembala jemaat lokal sebagaimana yang diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.

KETIGA : Memerintahkan Pdm/Pdp _________ (15) untuk setelah diterimanya keputusan ini, segera berkonsultasi dengan Pendeta Pembina yaitu Pdt. ___________ (16), gembala jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia ____________ (17).

KEEMPAT : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan atau kekurangan, akan diperbaiki atau sebagaimana mestinya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : ____________ (18)
Tanggal : ___________ (19)
=========================


Badan Pekerja Daerah
Gereja Bethel Indonesia _____________ (20)

Ketua : Sekretaris :




( __________________ ) (21) ( __________________ ) (22)


Tembusan Yth:
1. Penasehat BPD GBI _________ di ___________ (23)
2. Pdt. _____________ (24) di ____________ (25)
3. Pdm/Pdp _____________ (26) di _____________ (27)
4. Pengurus Jemaat Lokal GBI _____________ (28)
5. Arsip.


Dept.HO3/09

KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR II
FORMAT KEPUTUSAN BPD TENTANG PENETAPAN GEMBALA JEMAAT


Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat keputusan yang akan dikeluarkan.
3 : Diisi nama pejabat GBI sesuai dengan jenjang kepejabatnnya.
4 : Diisi nama kota tempat jemaat lokal yang akan disahkan.
5 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
7 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
8 : Diisi tanggal pembuatan surat yang dibuat oleh Tim dari BPD.
9 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
10 : Diisi nama Pendeta Pembina yang selama ini melakukan pembinaan.
11 : Diisi nama pejabat GBI yang dibina dan jenjang kependetaannya.
12 : Diisi tanggal pembuatan Berita Acara Pertemuan.
13 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai gembala jemaat.
14 : Diisi alamat dari jemaat lokal yang gembala jemaatnya ditetapkan.
15 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai gembala jemaat.
16 : Diisi nama Pendeta Pembina yang ditetapkan oleh BPD GBI.
17 : Diisi alam jemaat lokal dari Pendeta Pembina.
18 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
19 : Diisi tanggal pengeluaran surat.
20 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
21 : Diisi nama dan tanda tangan dari Ketua BPD GBI.
22 : Diisi nama dan tanda tangan dari Sekretaris BPD GBI.
23 : Diisi nama BPD GBI dan alamat penaehat.
24 : Diisi nama Pendeta Pembina.
25 : Diisi alamat dari Pendeta Pembina.
26 : Diisi nama gembala jemaat lokal yang ditetapkan.
27 : Diisi alamat dari gembala jemaat lokal yang ditetapkan.
28 : Diisi alamat jemaat lokal.












Dept.HO/309
FORMULIR III

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH __________(1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO : ___________________ (2)
TENTANG
PENETAPAN PDT/PDM/PDP ________________ (3)
SEBAGAI GEMBALA PENGGANTI PADA JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA _________________(4)



BADAN PEKERJA DAERAH ______ (5) GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa masalah yang terjadi dalam suatu organisasi, merupakan suatu dinamika dalam organisasi yang perlu untuk diselesaikan dengan segera.
b. bahwa masalah yang terjadi pada jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia ___________ (6), telah diselesaikan sejalan dengan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c. bahwa untuk mengisi kekosongan gembala jemaat lokal pada Gereja Bethel Indonesia _____________ (7), telah dilakukan pencarian gembala pengganti yang dilakukan antara pengurus jemaat lokal GBI _______(8) bersama dengan BPD GBI ___________ (9)
d. bahwa penetapan gembala pengganti pada Gereja Bethel Indonesia _________ (10), perlu dituangkan dalam keputusan.

Memperhatikan : Hasil pertemuan antara Pengurus Jemaat Gereja Bethel Indonesia _____________ (11) dengan BPD GBI ______ (12) tanggal _______ (13), yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan tanggal _____ (14).

Mengingat : 1. Pasal 8 dan pasal 9 ayat 7 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 2, pasal 3, pasal 6 ayat 1 dan pasal 77 ayat 6 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N


Menetapkan :
PERTAMA : Masalah yang terjadi pada jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia __________ (15) dinyatakan telah selesai.

KEDUA : Menetapkan Pdt/Pdm/Pdp ___________ (16) sebagai gembala jemaat pengganti pada Gereja Bethel Indonesia __________ (17)

KETIGA : Memerintahkan Pdm/Pdp _______ (18) untuk setelah diterimanya keputusan ini, segera berkonsultasi dengan Pendeta Pembina yaitu Pdt.____________ (19), gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia __________ (20).

KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki atau sebagaimana mestinya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : __________ (21)
Tanggal : __________ (22)
=========================


Badan Pekerja Daerah
Gereja Bethel Indonesia _______ (23)

Ketua : Sekretaris :




( ________________ ) (24) ( __________________ ) (25)




Tembusan Yth:
1. Penasehat GBI BPD ________ (26) di __________ (27)
3. Pdt. ___________ (28) di ___________ (29)
3. Pdt/Pdm/Pdp ___________ (30) di ________________ (31)
4. Pengurus Jemaat Lokal GBI di ________ (32)
5. Arsip.



Dept.HO/309

KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR III
FORMAT KEPUTUSAN BPD TENTANG PENETAPAN GEMBALA PENGGANTI PADA JEMAAT LOKAL


Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat keputusan yang akan dikeluarkan.
3 : Diisi nama pejabat GBI sesuai dengan jenjang kepejabatannya.
4 : Diisi nama kota tempat jemaat lokal yang akan disahkan.
5 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi alamat jemaat lokal.
7 : Diisi alamat jemaat lokal (pengisian kekosongan gembala jemaat bisa oleh karena beberapa masalah, misalnya karena gembala jemaat yang sebelumnya meninggal dunia dll).
8 : Diisi alamat jemaat lokal
9 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
10 : Diisi alamat jemaat lokal.
11 : Diisi alamat jemaat lokal.
12 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
13. : Diisi tanggal pertemuan yang telah dilakukan.
14 : Diisi tanggal pembuatan Berita Acara Pertemuan.
15 : Diisi alamat jemaat lokal.
16 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai gembala jemaat.
17 : Diisi alamat dari jemaat lokal.
18 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai gembala jemaat.
19 : Diisi nama Pendeta Pembina yang ditetapkan oleh BPD GBI.
20 : Diisi alam jemaat lokal dari Pendeta Pembina.
21 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
22 : Diisi tanggal pengeluaran surat.
23 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
24 : Diisi nama dan tanda tangan dari Ketua BPD GBI.
25 : Diisi nama dan tanda tangan dari Sekretaris BPD GBI.
26 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat.
27 : Diisi alamat penasehat BPD GBI.
28 : Diisi nama Pendeta Pembina.
29 : Diisi alamat dari Pendeta Pembina.
30 : Diisi nama gembala jemaat lokal yang ditetapkan.
31 : Diisi alamat dari gembala jemaat lokal yang ditetapkan.
32 : Diisi alamat jemaat lokal.

Perhatian : Amar/isi keputusan KETIGA dan KEEMPAT hanya dibuat, apabila gembala pengganti yang ditetapkan adalah pendeta muda atau pendeta pembantu. Jadi nanti amar/isi keputusan hanya ada 3 (tiga).


Dept.HO/309
FORMULIR IV

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH ________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO _________________ (2)
TENTANG
PENGANGKATAN PENDETA PEMBANTU
GEREJA BETHEL INDONESIA




BADAN PEKERJA DAERAH ________ (3) GEREJA BETHEL INDONESIA

Menimbang : a. bahwa akhir-akhir ini pekerjaan Tuhan di daerah _____ (4) telah berkembang dengan pesat yang berimbas pula pada bertambahnya volume tugas pelayanan dalam jemaat-jemaat lokal yang ada.
b. bahwa dalam mengikuti dengan cermat perkembangan yang telah terjadi maka agar jemaat lokal dalam organisasi Gereja Bethel akan dapat berhasil dengan lebih baik lagi dari pada sebelumnya, kadangkala diperlukan adanya penambahan pejabat GBI dalam jemaat lokal.
c. bahwa penambahan pejabat GBI dalam suatu jemaat lokal perlu dilakukan melalui suatu proses pengangkatan yang sebelumnya telah disahkan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Daerah.
d. bahwa sesuai dengan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia, maka pengangkatan pejabat GBI dalam wilayah kerja Badan Pekerja Daerah ______ (5) perlu dituangkan dengan surat keputusan.

Memperhatikan : a. Hasil Keputusan Sidang Majelis Daerah _______ (6) Gereja Bethel Indonesia tanggal __________ (7) di ________ (8).
b. Hasil Pendidikan/Latihan dan Ujian Pejabat GBI yang dilakukan oleh Badan Pekerja Daerah _________ (9).

Mengingat : 1. Pasal 9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 72 ayat 2 dan pasal 74 ayat 6 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.


M E M U T U S K A N

Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat nama-nama pejabat yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Pendeta Pembantu Gereja Bethel Indonesia.
KEDUA : Melakukan tugas dan kewajiban sebagai Pendeta Pembantu Gereja Bethel Indonesia seperti yang diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.

KETIGA : Melaporkan diri kepada Pendeta Pembina seperti yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya keputusan ini, untuk segera masuk dalam proses pembinaan.
.
KEEMPAT : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan atau kekurangan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : _________ (10)
Pada tanggal : ___________(11)


BADAN PEKERJA DAERAH _________ (12)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:



( _______________ ) (13) ( __________________ ) (14)








Tembusan :
1. Yth. Ketua Umum Badan Pekerja Harian GBI di Jakarta.
2. Arsip.





Dept.HO/09
Lampiran Surat Keputusan BPD Banten
Nomor : ___________________ (15)
Tanggal : _____________ (16)




NAMA-NAMA PENDETA PEMBANTU GEREJA BETHEL INDONESIA
YANG DIANGKAT DALAM WILAYAH KERJA
BADAN PEKERJA DAERAH ________________ (17)
PADA TANGGAL __________________ (18)



No. Nama Pejabat NIP Nama Pendeta Pembina Alamat Jemaat Lokal Tanggal Ujian Keterangan
1.

2.

Dst.



BADAN PEKERJA DAERAH __________ (19)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:


( ________________________ ) (20) ( _____________________ ) (21)


Catatan:
1. Penulisan nama pejabat dan nama pendeta pembina, supaya ditulis dengan lengkap dan benar (tidak boleh disingkat), apabila pejabat tersebut mempunyai gelar maka gelarnya perlu dicantumkan.
2. Dalam kolom alamat jemaat lokal, cukup ditulis seperti yang diatur dalam Tata Tertib GBI pasal 10, tidak perlu ditulis nama khusus jemaat tersebut. Contoh: GBI, Petamburan Jakarta.
3. Kolom keterangan hanya diisi apabila ada hal-hal khusus yang perlu dicantumkan tentang pejabat yang bersangkutan. Contoh: apabila pejabat tersebut adalah gembala maka dalam kolom keterangan ditulis “gembala jemaat.”

Dept.HO/309
KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR IV
FORMAT KEPUTUSAN BPD TENTANG PENGANGKATAN
PENDETA PEMBANTU

Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

2 : Diisi nomor urut surat keputusan yang akan dikeluarkan.

3 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

4 : Diisi nama daerah/wilayah kerja BPD GBI.

5 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

6 : Diisi nama BPD GBI yang menyelenggarakan Sidang MD.

7 : Diisi tanggal pelaksanaan Sidang MD.

8 : Diisi nama kota tempat dilaksanakannya Sidang MD.

9 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

10 : Diisi nama kota tempat BPD GBI berada.

11 : Diisi tanggal pengeluaran surat oleh BPD GBI.

12 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

13. : Diisi nama Ketua BPD GBI.

14 : Diisi nama Sekretaris BPD GBI.

15 : Diisi nomor surat seperti yang ditulis pada anggka 2 di atas.

16 : Diisi tanggal surat seperti yang ditulis pada angka 11 di atas.

17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

18 : Diisi tanggal pelantikan yang dilakukan dalam Sidang MD.

19 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

20 : Diisi nama Ketua BPD GBI.

21 : Diisi nama Sekretaris BPD GBI.
Dept.HO/309
FORMULIR V

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH ________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO _________________ (2)
TENTANG
PENGANGKATAN PENDETA MUDA
GEREJA BETHEL INDONESIA




BADAN PEKERJA DAERAH ________ (3) GEREJA BETHEL INDONESIA

Menimbang : a. bahwa akhir-akhir ini pekerjaan Tuhan di daerah _____ (4) telah berkembang dengan pesat yang berimbas pula pada bertambahnya volume tugas pelayanan dalam jemaat-jemaat lokal yang ada.
b. bahwa dalam mengikuti dengan cermat perkembangan yang telah terjadi maka agar jemaat lokal dalam organisasi Gereja Bethel akan dapat berhasil dengan lebih baik lagi dari pada sebelumnya, kadangkala diperlukan adanya penambahan pejabat GBI dalam jemaat lokal.
c. bahwa penambahan pejabat GBI dalam suatu jemaat lokal perlu dilakukan melalui suatu proses pengangkatan yang sebelumnya telah disahkan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Daerah.
d. bahwa sesuai dengan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia, maka pengangkatan pejabat GBI dalam wilayah kerja Badan Pekerja Daerah ______ (5) perlu dituangkan dengan surat keputusan.

Memperhatikan : a. Hasil Keputusan Sidang Majelis Daerah _______ (6) Gereja Bethel Indonesia tanggal __________ (7) di ________ (8).
b. Hasil Pendidikan/Latihan dan Ujian Pejabat GBI yang dilakukan oleh Badan Pekerja Daerah _________ (9).

Mengingat : 1. Pasal 9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 72 ayat 2 dan pasal 74 ayat 6 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.


M E M U T U S K A N

Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat nama-nama pejabat yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Pendeta Muda Gereja Bethel Indonesia.

KEDUA : Melakukan tugas dan kewajiban sebagai Pendeta Muda Gereja Bethel Indonesia seperti yang diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.

KETIGA : Melaporkan diri kepada Pendeta Pembina seperti yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya keputusan ini, untuk segera masuk dalam proses pembinaan.
.
KEEMPAT : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan atau kekurangan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : _________ (10)
Pada tanggal : ___________(11)


BADAN PEKERJA DAERAH _________ (12)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:



( _______________ ) (13) ( __________________ ) (14)








Tembusan :
1. Yth. Ketua Umum Badan Pekerja Harian GBI di Jakarta.
2. Arsip.




Dept.HO/309
Lampiran Surat Keputusan BPD Banten
Nomor : ___________________ (15)
Tanggal : _____________ (16)




NAMA-NAMA PENDETA MUDA GEREJA BETHEL INDONESIA
YANG DIANGKAT DALAM WILAYAH KERJA
BADAN PEKERJA DAERAH ________________ (17)
PADA TANGGAL __________________ (18)



No. Nama Pejabat NIP Nama Pendeta Pembina Alamat Jemaat Lokal Tanggal Ujian Keterangan
1.

2.

Dst.



BADAN PEKERJA DAERAH __________ (19)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:


( ________________________ ) (20) ( _____________________ ) (21)


Catatan:
1. Penulisan nama pejabat dan nama pendeta pembina, supaya ditulis dengan lengkap dan benar (tidak boleh disingkat), apabila pejabat tersebut mempunyai gelar maka gelarnya perlu dicantumkan.
2. Dalam kolom alamat jemaat lokal, cukup ditulis seperti yang diatur dalam Tata Tertib GBI pasal 10, tidak perlu ditulis nama khusus jemaat tersebut. Contoh: GBI, Petamburan Jakarta.
3. Kolom keterangan hanya diisi apabila ada hal-hal khusus yang perlu dicantumkan tentang pejabat yang bersangkutan. Contoh: apabila pejabat tersebut adalah gembala maka dalam kolom keterangan ditulis “gembala jemaat.”

Dept.HO/309
KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR V
FORMAT KEPUTUSAN BPD TENTANG PENGANGKATAN
PENDETA MUDA

Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

2 : Diisi nomor urut surat keputusan yang akan dikeluarkan.

3 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

4 : Diisi nama daerah/wilayah kerja BPD GBI.

5 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

6 : Diisi nama BPD GBI yang menyelenggarakan Sidang MD.

7 : Diisi tanggal pelaksanaan Sidang MD.

8 : Diisi nama kota tempat dilaksanakannya Sidang MD.

9 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

10 : Diisi nama kota tempat BPD GBI berada.

11 : Diisi tanggal pengeluaran surat oleh BPD GBI.

12 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

13. : Diisi nama Ketua BPD GBI.

14 : Diisi nama Sekretaris BPD GBI.

15 : Diisi nomor surat seperti yang ditulis pada anggka 2 di atas.

16 : Diisi tanggal surat seperti yang ditulis pada angka 11 di atas.

17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

18 : Diisi tanggal pelantikan yang dilakukan dalam Sidang MD.

19 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.

20 : Diisi nama Ketua BPD GBI.

21 : Diisi nama Sekretaris BPD GBI.
Dept.HO/309
FORMULIR VI
SURAT MUTASI UNTUK PENDETA
(Pasal 23 ayat 2)

No. : ___________________ (1)
Perihal : Mutasi Pejabat GBI
Lampiran : _______________ (2)


Kepada Yth:
Ketua BPD ___________ (3)
______________ (4)
Di
_________________ (5)


Salam dalam kasih Kristus.

Sehubungan dengan adanya surat permohonan dari pejabat GBI:
Nama : _______________ (6)
Tempat/Tgl. Lahir : ___________________ (7)
Alamat jemaat lokal : ________________________ (8)
NIP : ___________________ (10)
(Photo copy surat permohonan terlampir)

Dengan ini diberitahukan bahwa pejabat GBI tersebut di atas telah mutasi dari BPD _______ (11) kepada BPD ____________ (12), terhitung sejak tanggal ________ (13); maka dengan demikian berarti bahwa nama pejabat GBI tersebut telah kami hapus dari data kepejabatan yang ada di BPD ____________ (14).

Demikianlah atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih dan Tuhan Yesus Kristus kiranya memberkati kita sekalian.



______________ (15), ______________ (16)

Badan Pekerja Daerah ____________ (17)
Gereja Bethel Indonesia

Ketua: Sekretaris:



( _________________ ) (18) ( ________________ ) (19)
Tembusan Yth:
1. Ketua Umum BPH GBI di Jakarta.
3. Gembala Jemaat Lokal GBI _________ (20) di _______(21)
4. Pdt. ________ (22) di _______ (23).
5. Arsip.






KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR VI
SURAT MUTASI PENDETA DARI BPD ASAL KEPADA BPD TUJUAN


Nomor 1 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh BPD GBI.
2 : Diisi sesuai dengan jumlah lembar surat yang dilampirkan.
3 : Diisi nama BPD GBI tujuan surat.
4 : Diisi nama jalan/alamat tujuan surat.
5 : Disi nama kota tujuan surat
6 : Diisi nama pejabat pemohon mutasi.
7 : Diisi sesuai dengan tempat dan tgl lahir pejabat pemohon mutasi.
8 : Diisi alamat jemaat lokal dimana pejabat pemohon mutasi terhisab atau menjadi pelayan Tuhan.
9 : Diisi jenjang kepedetaan pemohon mutasi Pdt atau Pdm atau Pdp.
10 : Diisi nomor induk pejabat pemohon mutasi.
11 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
12 : Diisi nama BPD GBI yang menjadi tempat tujuan mutasi pejabat pemohon mutasi.
13 : Diisi tanggal sejak pejabat pemohon dimutasi dari BPD GBI asal.
14 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
15 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
16 : Diisi hari, tanggal dan tahun pengeluaran surat.
17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
18 : Diisi nama dan tanda tangan Ketua BPD GBI pengirim surat.
19 : Diisi nama dan tanda tangan Sekretaris BPD GBI pengirim surat.
20 : Diisi nama pendeta jemaat lokal, tempat pemohon mutasi berjemaat.
21 : Diisi nama kota tempat pendeta jemaat lokal berada.
22 : Diisi nama pejabat pemohon mutasi.
23 : Diisi nama kota, tempat pemohon mutasi berada.





Dept.HO/309
FORMULIR VII
SURAT MUTASI UNTUK PENDETA MUDA/PENDETA PEMBANTU
(Pasal 23 ayat 3)

No. : ___________________ (1)
Perihal : Mutasi Pejabat GBI
Lampiran : _______________ (2)


Kepada Yth:
Ketua BPD ___________ (3)
______________ (4)
Di
_________________ (5)


Salam dalam kasih Kristus.

Sehubungan dengan adanya surat permohonan dari pejabat GBI:
Nama : _______________ (6)
Tempat/Tgl. Lahir : ___________________ (7)
Alamat jemaat lokal : ________________________ (8)
Jenjang kependetaan : ___________ (9)
NIP : ___________________ (10)
Surat rekomendasi : Pdt. _______ (11), tanggal ___ (12), No ____ (13)
(Photo copy surat permohonan dan surat rekomendasi terlampir)

Dengan ini diberitahukan bahwa pejabat GBI tersebut di atas telah mutasi dari BPD _______ (14) kepada BPD ____________ (15), terhitung sejak tanggal ________ (16); maka dengan demikian berarti bahwa nama pejabat GBI tersebut telah kami hapus dari data kepejabatan yang ada di BPD ____________ (17).

Demikianlah atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih dan Tuhan Yesus Kristus kiranya memberkati kita sekalian.


______________ (18), ______________ (19)

Badan Pekerja Daerah ____________ (20)
Gereja Bethel Indonesia

Ketua: Sekretaris:


( _________________ ) (21) ( ________________ ) (22)
Tembusan Yth:
1. Ketua Umum BPH GBI di Jakarta.
2. Pendeta Pembina, Pdt.____________ (23) di _______ (24)
3. Gembala Jemaat Lokal GBI _________ (25) di _______(26)
4. Pdm/Pdp ________ (27) di _______ (28).
5. Arsip.


KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR VII
SURAT MUTASI PENDETA MUDA/PENDETA PEMBANTU
DARI BPD ASAL KEPADA BPD TUJUAN


Nomor 1 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh BPD GBI.
2 : Diisi sesuai dengan jumlah lembar surat yang dilampirkan.
3 : Diisi nama BPD GBI tujuan surat.
4 : Diisi nama jalan/alamat tujuan surat.
5 : Disi nama kota tujuan surat
6 : Diisi nama pejabat pemohon mutasi.
7 : Diisi sesuai dengan tempat dan tgl lahir pejabat pemohon mutasi.
8 : Diisi alamat jemaat lokal dimana pejabat pemohon mutasi terhisab atau menjadi pelayan Tuhan.
9 : Diisi jenjang kepedetaan pemohon mutasi Pdm atau Pdp.
10 : Diisi nomor induk pejabat pemohon mutasi.
11 : Diisi nama pendeta pembina pemberi surat rekomendasi.
12 : Diisi tanggal surat rekomendasi pendeta pembina.
13 : Diisi nomor surat rekomendasi pendeta pembina.
14 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
15 : Diisi nama BPD GBI yang menjadi tempat tujuan mutasi pejabat pemohon mutasi.
16 : Diisi tanggal sejak pejabat pemohon dimutasi dari BPD GBI asal.
17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
18 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
19 : Diisi hari, tanggal dan tahun pengeluaran surat.
20 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
21 : Diisi nama dan tanda tangan Ketua BPD GBI pengirim surat.
22 : Diisi nama dan tanda tangan Sekretaris BPD GBI pengirim surat.
23 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai pendeta pembina.
24 : Diisi nama kota tempat pendeta pembina berada.
25 : Diisi nama pendeta jemaat lokal, tempat pemohon mutasi berjemaat.
26 : Diisi nama kota tempat pendeta jemaat lokal berada.
27 : Diisi nama pejabat pemohon mutasi.
28 : Diisi nama kota, tempat pemohon mutasi berada.


Dept.HO/309
FORMULIR VIII

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH __________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO :
TENTANG
PEMBENTUKAN PERWAKILAN WILAYAH ______ (2)
BADAN PEKERJA DAERAH ____________ (3)
GEREJA BETHEL INDONESIA
MASA TUGAS TAHUN ______________ (4)



BADAN PEKERJA DAERAH __________ (5) GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa wilayah kerja Badan Pekerja Darah ________(6) dalam mengikuti luas wilayah pemerintahan daerah ________ (7) merupakan wilayah yang luas untuk dilayani.
b. bahwa jemaat lokal dari organisasi Gereja Bethel Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup mengesankan dalam wilayah ___________ (8)
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pembinaan jemaat-jemaat lokal dalam lingkungan organisasi Gereja Bethel Indonesia dan para pejabatnya, perlu dibentuk perwakilan wilayah yang akan membantu Badan Pekerja Daerah _________ (9).
d. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir c di atas, perlu dibuat dalam keputusan.

Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Badan Pekerja Daerah _____ (10) pada tanggal ____________ (11) di _________ (12)

Mengingat : 1. Pasal 9 butir 6, Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
2. Pasal 73 ayat 2e jo Pasal 76,Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Perwakilan Wilayah ____________ (13) yang disingkat dengan isitilah PERWIL _______ (14) dengan wilayah kerja meliputi _______________ (16), __________ (17), dan _____________ (16).

KEDUA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus Perwakilan Wilayah______ (17) , dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian ada anggota pengurus Perwakilan Wilayah yang tidak aktif, akan diganti dengan pengurus yang lain.

KETIGA : Tugas dari Perwakilan Wilayah adalah :
a. Membantu BPD dalam mendata jemaat lokal yang berada di wilayahnya.
b. Membantu BPD dalam membina persekutuan antar jemaat lokal dan antar pejabat GBI yang berada di wilayahnya.
c. Membantu BPD dalam mendapatkan informasi tentang rencana penggabungan dari organisasi gereja lain.
d. Membantu BPD dalam menyelesaikan masalah yang terjadi diantara jemaat lokal atau pejabat GBI yang berada di wilyahnya.
e. Melaporkan setiap permasalahan yang terjadi kepada Ketua BPD, paling lambat 2 (dua) hari setelah permasalahan timbul.
f. Memberitahukan kepada Ketua BPD, setiap kali akan mengadakan rapat atau kegiatan-kegiatan lainnya.
g. Membuat laporan bulanan yang ditujukan kepada Ketua BPD, sesuai dengan formulir laporan yang ditetapkan oleh BPD.

KEEMPAT : Masa tugas dari Badan Perwakilan Wilayah _______ (18), berlangsung selama _______ (19) tahun yaitu sejak ______ (20) sampai dengan ____________ (21)

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : _______ (22)
Tanggal : _______ (23)


BADAN PEKERJA DAERAH _____ (24)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:



( _________________) (25) ( ___________________ ) (26)
Tembusan Yth:
1. Ketua Umum BPH GBI di Jakarta.
2. Penasehat BPD GBI _________ (27) di ________ (28)
3. Arsip.



Lampiran Keputusan Badan Pengurus Daerah _______ (28)
Nomor : ____________ (29)
Tanggal : ________ (30)


SUSUNAN PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH _________ (31)
BADAN PENGURUS DAERAH _____________ (32)
GEREJA BETHEL INDONESIA
MASA TUGAS ____________ (33)




Ketua : __________________ (34)

Sekretaris : __________________________ (35)

Dst.




KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR VIII
SURAT KEPUTUSAN BPD GBI TENTANG PEMBENTUKAN PERWIL


Nomor 1 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh BPD GBI.
2 : Diisi sesuai dengan nama perwakilan wilayah yang dibentuk
3 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
4 : Diisi dengan tahun masa tugas, misalnya 2009 – 2012.
5 : Disi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi sama dengan no. 5.
7 : Diisi nama daerah pemerintahan dimana BPD GBI berada, misalahnya DKI Jakarta atau Banten.
8 : Diisi sama dengan no. 7.
9 : Diisi sama dengan no. 5.
10 : Diisi sama dengan no. 5.
11 : Diisi tanggal dilakukannya rapat pengurus.
12 : Diisi nama kota dilakukannya rapat pengurus.
12 : Diisi tanggal surat rekomendasi pendeta pembina.
13 : Diisi nomor surat rekomendasi pendeta pembina.
14 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
15 : Diisi nama BPD GBI yang menjadi tempat tujuan mutasi pejabat pemohon mutasi.
16 : Diisi tanggal sejak pejabat pemohon dimutasi dari BPD GBI asal.
17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
18 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
19 : Diisi hari, tanggal dan tahun pengeluaran surat.
20 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
21 : Diisi nama dan tanda tangan Ketua BPD GBI pengirim surat.
22 : Diisi nama dan tanda tangan Sekretaris BPD GBI pengirim surat.
23 : Diisi nama pejabat GBI yang ditetapkan sebagai pendeta pembina.
24 : Diisi nama kota tempat pendeta pembina berada.
25 : Diisi nama pendeta jemaat lokal, tempat pemohon mutasi berjemaat.
26 : Diisi nama kota tempat pendeta jemaat lokal berada.
27 : Diisi nama pejabat pemohon mutasi.
28 : Diisi nama kota, tempat pemohon mutasi berada.




























FORMULIR I

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH __________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO : ______________ (2)
TENTANG
PENETAPAN PDT ______ _____(3)
SEBAGAI PENDETA PEMBINA


BADAN PEKERJA DAERAH __________ (4) GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa kepemimpinan seorang pemimpin dalam suatu organisasi, dapat dibentuk melalui proses pendidikan dan pelatihan.
b. bahwa proses pendidikan dan pelatihan yang dimaksud dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan salah satu diantaranya adalah dengan cara magang.
c. bahwa adanya jenjang kependetaan dalam Gereja Bethel Indonesia menunjukkan bahwa seorang pejabat dalam Gereja Bethel Indonesia sebelum mencapai jenjang pendeta, harus menempuh jenjang pendeta pembantu atau jenjang pendeta muda terlebih dahulu.
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendeta pembantu atau pendeta muda, dirinya perlu dibimbing atau didampingi oleh seorang Pendeta Pembina yang dikukuhkan dengan surat keputusan.

Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Pengurus Lengkap Badan Pekerja Daerah _____ (5) pada tanggal ____________ (6) di _________ (7)

Mengingat : 1. Pasal 8 dan pasal 9 butir 7, Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
2. Pasal 28 ,Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
3. Penjelasan pasal 28, Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERTAMA : Pdt ____________ (8) sebagai Pendeta Pembina dari pejabat Gereja Bethel Indonesia yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA : Tugas sebagai Pendeta Pembina adalah:
a. Meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan dari pejabat GBI yang dibina.
b. Menilai secara obyektif kemajuan atau perkembangan pelayanan dari pejabat GBI yang dibina, untuk kepentingan kenaikan jenjang kependetaan.
c. Mengusulkan kepada BPD GBI _________ (9) pejabat GBI yang dibina untuk naik jenjang kependetaan berikutnya, setelah semua persyaratan dipenuhi.

KETIGA : Tugas seorang Pendeta Pembina berakhir dengan berhasilnya pejabat yang dibina mencapai jenjang pendeta (Pdt).

KEEMPAT : Sebagai seorang pendeta Pembina, tidak dibenarkan untuk meminta kompensasi atas jasa-jasa pembinaan yang telah dilakukan, selama dan sesudah masa pembinaan berlangsung.

KELIMA : Melaporkan hasil pembinaan pejabat GBI yang dibina, 1 (satu) tahun 1 (satu) kali yaitu pada setiap akhir bulan Desember kepada Ketua BPD GBI ___________ (10), dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh BPD GBI _________ (11).

KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : _______ (12)
Tanggal : _______ (13)


BADAN PEKERJA DAERAH _____ (14)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua: Sekretaris:



( _________________) (15) ( ___________________ ) (16)

Tembusan Yth:
1. Ketua Umum BPH GBI di Jakarta (sebagai laporan).
2. Penasehat BPD GBI _________ (17) di ________ (18).
3. Pdm/Pdp ________ (19) di __________ (20).
4. Arsip.
Dept.HO/309
Lampiran Surat Keputusan BPD GBI _____________ (21)
No. : __________ (22)
Tanggal : __________________ (23)


NAMA-NAMA PEJABAT YANG DIBINA
OLEH PDT. ______________________________________ (24)


No Nama Pejabat NIP Alamat Jemaat Lokal

1.


Dst.


KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR IX
SURAT KEPUTUSAN BPD GBI TENTANG PENETAPAN PENDETA PEMBINA

Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh BPD GBI.
3 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
4 : Diisi nama pendeta yang ditunjuk sebagai Pendeta Pembina.
5 : Disi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi tanggal dilaksanakan rapat pengurus.
7 : Diisi nama kota tempat dilaksanakannya rapat pengurus.
8 : Diisi sama dengan no. 4.
9 : Diisi sama dengan no. 1.
10 : Diisi sama dengan no. 1..
11 : Diisi sama dengan no. 1.
12 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat.
13 : Diisi tanggal pengeluaran surat keputusan.
14 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
15 : Diisi nama dan tanda tangan Ketua BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
16 : Diisi nama dan tanda tangan Sekretaris BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
17 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
18 : Diisi nama kota tempat penasehat BPD GBI berada.
19 : Diisi nama Pdm atau Pdp yang dibina.
20 : Diisi nama kota tempat Pdm atau Pdp berada.
21 : Diisi sama dengan No. 1.
22 : Diisi sama dengan No. 2.
23 : Diisi sama dengan No. 13.
Dept.HO/309.
FORMULIR X

SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH _________ (1)
GEREJA BETHEL INDONESIA
NO : ________________ (2)
TENTANG
PENGENAAN SANKSI __________ (3)
KEPADA SDR. PDT/PDM/PPDP ______________(4)



BADAN PEKERJA DAERAH _______ (5) GEREJA BETHEL INDONESIA



Menimbang : a. bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi dapat berjalan dengan baik adalah adanya ketertiban dan keteraturan yang terjelma dalam organisasi tersebut.
b. bahwa untuk mencapai ketertiban dan keteraturan dalam organisasi Gereja Bethel Indonesia, telah ditetapkan suatu peraturan yang harus ditaati oleh setiap pejabat dan anggota Gereja Bethel Indonesia yaitu sebagaimana yang dimuat dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia, yang dikenal sebagai Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c. bahwa untuk menegakkan peraturan yang telah diatur dalam Tata Dasar dan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia, serta untuk menjaga tetap tegaknya wibawa organisasi, maka setiap pelanggaran yang terjadi terhadapnya akan dikenakan sanksi yang disebut disiplin gereja.
d. bahwa pelanggaran terhadap Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia yang telah dilakukan oleh Pdt/Pdm/Pdp ___________ (6), perlu diambil tindakan disiplin gereja yang ditetapkan dalam suatu keputusan.

Membaca : Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Masalah BPD GBI _______(7) tanggal ________________ (8)

Mengingat : 1. Pasal 8 dan pasal 11 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 84, pasal 85 dan pasal 86, Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
3. Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia pasal 85
4. Etika Kependetaan Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N

Menetapkan
PERTAMA : Pdt/Pdm/Pdp ___________________ (9) terbukti bersalah melakukan perbuatan yaitu ________________________ (10).

KEDUA : Perbuatan yang dilakukan oleh Pdt/Pdm/Pdp _____________ (11) adalah suatu tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia, karena bertentangan dengan pasal 86 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.

KETIGA : Mengenakan disiplin gereja kepada Pdt/Pdm/Pdp ____________ (12), dalam bentuk Pemberian Surat Peringatan.

KELIMA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : ________ (13)
Pada tanggal : ________ (14)


BADAN PEKERJA DAERAH ______ (15)
GEREJA BETHEL INDONESIA

Ketua Sekretaris




( _____________________ ) (16) ( _________________ ) (17)



Tembusan Yth:
1. Ketua Umum BPH GBI di Jakarta (sebagai laporan).
2. Penasehat BPD GBI _______ (18) di _________ (19)
3. Arsip.




Dept.HO/309
KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR X
SURAT KEPUTUSAN BPD GBI TENTANG PENGENAAN SANKSI


Nomor 1 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh BPD GBI.
3 : Diisi dengan jenis sanksi yang diberikan oleh BPD GBI (Peringatan Tertulis atau Pemutusan Persekutuan Sementara, lihat pasal 86 ayat 1 atau ayat 2 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia).
4 : Diisi nama pejabat GBI yang terkena sanksi.
5 : Disi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
6 : Diisi sama dengan No. 4.
7 : Diisi sama dengan No. 1.
8 : Diisi tanggal pembuatan laporan tim.
9 : Diisi sama dengan No. 4.
10 : Diisi jenis pelanggaran yang dilakukan.
11 : Diisi sama dengan No. 4.
12 : Diisi sama dengan No. 4.
13 : Diisi nama kota tempat pengeluaran surat keputusan.
14 : Diisi tanggal pengeluaran surat keputusan.
15 : Diisi nama BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
16 : Diisi nama dan tanda tangan Ketua BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
17 : Diisi nama dan tanda tangan Sekretaris BPD GBI yang mengeluarkan surat keputusan.
18 : Diisi sama dengan No. 1.
19 : Diisi nama kota tempat penasehat BPD GBI berada.


















Dept. HO/309
FORMULIR XI

SURAT KEPUTUSAN
GEMBALA JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA
JL. ____________________________ (1)
NO : ________________ (2)
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA
JL. ________________________________ (3)
MASA BAKTI _______________ (4)



GEMBALA JEMAAT LOKAL GEREJA BETHEL INDONESIA


Menimbang : a. bahwa keberadaan pemimpin dalam suatu organisasi yang terbentuk dalam suatu kepengurusan, adalah merupakan salah satu faktor yang cukup menentukan keberhasilan, dalam mencapai tujuan organisasi.
b. bahwa setiap urusan yang ada dalam jemaat lokal tidak dapat diselesaikan seorang diri oleh gembala jemaat lokal, sehingga perlu dibentuk suatu kepengurusan dalam jemaat lokal.
b. bahwa suatu kepengurusan dalam sebuah organisasi mempunyai batas waktu tertentu dan setelah itu harus dilakukan pemilihan pengurus kembali.
c. bahwa jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia Jl. ____________ (5) merasa perlu untuk segera membentuk pengurus yang akan bertugas membantu gembala jemaat lokal.
d. bahwa pembentukan pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam butir c di atas, perlu dikukuhkan melalui suatu surat keputusan.

Memperhatikan : Hasil pertemuan antara beberapa anggota jemaat lokal dengan gembala jemaat lokal, Gereja Bethel Indonesia Jl.___________ (6), pada tanggal _____________ (7)

Mengingat : 1. Pasal pasal 9 ayat 7 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.
2. Pasal 2, pasal 3 dan pasal 4, Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.



M E M U T U S K A N

Menetapkan
PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus Jemaat Lokal Gereja Bethel Indonesia Jl. ___________________ (8).

KEDUA : Menugaskan pengurus untuk melakukan tugas-tugas sesuai dengan uraian tugas yang diatur dalam pedoman tugas yang dibuat dan arahan dari Gembala Jemaat Lokal Gereja Bethel Indonesia Jl. __________ (9).

KETIGA : Pengurus yang tidak dapat aktif, akan diganti oleh Gembala Jemaat Lokal Gereja Bethel Jl. ________________ (10) dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada yang bersangkutan.

KETIGA : Masa berlaku keputusan ini adalah selama ________ (10) tahun yaitu sejak tanggal _________ (11) sampai dengan tanggal ______ (12).

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : _________ (13)
Pada tanggal : ________ (14)





GEMBALA JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA
JL.____________________________________ (15)




Pdt/Pdm/Pdp ______________________ (16)



Tembusan disampaikan kepada:
1. Masing-masing pengurus yang bersangkutan, di __________ (17)
2. Arsip.

Keterangan : Surat Keputusan ini tidak perlu dicabut karena berakhir demi hukum


Dept.HO/309
Lampiran : Surat Keputusan Gembala Jemaat Lokal, Gereja Bethel Indonesia, Jl.____________ (18)
Nomor : __________________ (19)
Tanggal : ______________ (20)



SUSUNAN PENGURUS JEMAAT LOKAL
GEREJA BETHEL INDONESIA
JL. __________________________ (21)
GEREJA BETHEL INDONESIA JL.K.H. SOLEH ALI NO. 65
TANGERANG



K E T U A :

SEKRETARIS :

BENDAHARA :

DST.









_________ (22), _____________________ (23)
Gembala Jemaat Lokal
Gereja Bethel Indonesia Jl. _______________ (26)




(Pdt/Pdm/Pdp. ______________) (27)






Dept.HO/309
KETERANGAN CARA MENGISI FORMULIR XI
SURAT KEPUTUSAN GEMBALA JEMAAT LOKAL
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS JEMAAT LOKAL

Nomor 1 : Diisi nama jalan jemaat lokal yang mengeluarkan surat keputusan.
2 : Diisi nomor urut surat yang dikeluarkan oleh jemaat lokal.
3 : Diisi sama dengan No. 1.
4 : Diisi masa bakti pengurus (misalnya 2009 – 2011).
5 : Diisi sama dengan No. 1.
6 : Diisi sama dengan No. 1.
7 : Diisi tanggal ketika pertemuan dilakukan.
8 : Diisi sama dengan No. 1.
9 : Diisi sama dengan No. 1.
10 : Diisi jumlah tahun yang ditentukan (dua tahun atau tiga tahun dst.)
11 : Diisi tanggal mulai berlakunya keputusan.
12 : Diisi tanggal berakhirnya keputusan.
13. : Diisi nama kota tempat dikeluarkannya keputusan.
14 : Diisi tanggal pengeluaran surat keputusan.
15 : Diisi sama dengan No. 1.
16 : Diisi nama dan tanda tangan Gembala Jemaat Lokal yang mengeluarkan surat keputusan.
17 : Diisi nama kota tempat pengurus jemaat lokal berada.
18 : Diisi sama dengan No. 1.
19 : Diisi sama dengan No. 2.
20 : Diisi sama dengan No. 14.
21 : Diisi sama dengan No. 1.
22 : Diisi sama dengan No. 13.
23 : Diisi sama dengan No. 14.
24 : Diisi sama dengan No. 1.
25 : Diisi sama dengan No. 16.















Dept.HO/309

Tidak ada komentar:

Posting Komentar